BeritaEkonomiHukrim

Praktik “Ilegal” Ijin Rekomendasi Pengiriman Sapi di Pulau Timor, Dikeluhkan Pengusaha Lokal

14
×

Praktik “Ilegal” Ijin Rekomendasi Pengiriman Sapi di Pulau Timor, Dikeluhkan Pengusaha Lokal

Sebarkan artikel ini

Metrovisi.com, Kupqng-NTT Dugaan praktik Ilegal penerbitan Ijin Rekomendasi Pengiriman Sapi menuai polemik dan keluhan para pengusaha lokal yang merasa terzolimi oleh oknum mafia sapi.

Sejumlah pengusaha sapi lokal mengeluhkan dugaan ijin ilegal rekomendasi pengiriman sapi ini sudah marak terjadi, dan diduga ada transaksi gelap sejumlah oknum mafia sapi di Dinas Peternakan Kabupaten agar menerbitkan ijinĀ  rekomendasi bagi sejumlah mafia.

Salah seorang pengusaha lokal yang enggan menyebutkan namanya berinisial Jeki, mengaku, dugaan ijin ilegal rekomendasi pengiriman sapi ini hampir terjadi di semua daerah yang.memiliki kuota pengiriman sapi, seperti di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.

“Kami selalu dipersulit untuk mendapatkan ijin rekomendasi. Anehnya, sejumlah oknum kok mudah dapatkan ijin rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten. Anehnya lagi, ijin ilegal rekomendasi tersebut jika diperiksa, ternyata tidak sesuai fisik sapi di lapangan. Misalnya, adanya ijin rekomendasi, tapi ternyata sapi-sapi di lapangan tidak sesui ijin, bahkan tidak ada, sehingga perlu ditelusuri dan diperiksa lagi ijin rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan tersebut,” keluh Jeki.

“Di Pelabuhan Atapupu dan Wini, coba diperiksa lagi, karena informasinya kapal mau berangkatkan sapi-sapi, Ijin Rekomendasi dari wilayah Belu, Malaka dan TTU tapi diduga sapi-sapi tersebut bukan dari daerah tersebut tapi didatangkan dari luar kabupaten agar sesuai dengan ijin rekkmendasi yang mereka dapat. Harus diperiksa lagi,” sambung Jeki.

Jeki pun menambahkan, dugaan ijin ilegal rekomendasi pengiriman sapi ini, diduga dimainkan oleh para oknum mafia sapi, untuk mendapatkan fee.

“Mereka yang dapat ijin rekomendasi bayar fee. Mereka bayar agar Ijin rekomendasi dapat dikeluarkan oleh Disnak setempat. Jadi, mereka dapat ijin rekomendasi pengiriman sapi 500 ekor, tapi ternyata di lapangan hanya beberapa ekor saja, tidak sampai 500 ekor. Sehingga mereka yang memdapatkan ijin ilegal datangkan sapi-sapi dari luar agar bisa sesuai ijin rekomendasi yang didapat. Artinya tidak ada pemeriksaan sebelumnya hingga ijin rekomendasi dikeluarkan. Inikan ilegal kaka. Ijin rekomendasi dikeluarkan, tapi sapi-sapi tidak ada, bahkan mereka bermain datangkan sapi dari luar agar bisa sesui ijin rekomendasi tersebut,” ungkap Jeki dengan kesal.

Pengusaha lokal lainnya, berinisial WAL mengaku sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan ijin rekomendasi pengiriman sapi di Kabupaten Malaka.

“Tidak tau alasan apa kaka, saya belum dapat ijin rekomendasi. Alasan ijin rekomendasi sudah habis. Kok mereka bisa dapat dengan mudah, kami pengusaha lokal yang dipersulit,” ungkap WAI.

“Dong dapat ijin rekomendasi pengiriman sapi, tapi ternyata sapi-sapi di lapangan tidak sesuai ijin rekomendasi yang mereka dapat. Bisa dicek lagi, bahkan mereka datangkan lagi sapi dari luar kabupaten supaya sesuai ijin rekomendasi. Itu ijin rekomendasi bodong kaka, karena fisik sapi tidak sesuai ijin rekomendasi mereka. Ini ada apa? Disnak yang keluarkan ijin rekomendasi, harusnya diperiksa dulu, apakah sapi-sapi tersebut ada atau tidak, sesuai atau tidak. Tapi ini keluarkan ijin rekomemdasi tapi tidak sesuai kenyataan di lapangan,” sambung WAL.

“Kami harap Aparat Penegak Hukum (APH) telusuri dugaan Ijin Rekomendasi Ilegal ini agar tidak menyusahkan kami pengusaha lokal. Oknum Mafia bebas bermain di semua daerah untuk jual beli ijin rekomendasi ilegal, dan kami yang susah kaka. Kami berharap, bila perlu Pemprov NTT dalam hal ini Gubernur turun tangan dan ambil alih saja, agar tidak terjadi oknum mafia yang bermain seenaknya di daerah. Kalau Satu Pintu di Pemprov kan, lebih baik kaka agar tidak terjadi mafia berkeliaran di setiap kabupaten,” tutup WAL. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *