BeritaHukrim

2.172 Napi NTT Terima Remisi Kemerdekaan, 15 Orang Langsung Bebas 

115
×

2.172 Napi NTT Terima Remisi Kemerdekaan, 15 Orang Langsung Bebas 

Sebarkan artikel ini

MetroVisi.com, Kupang-NTT, SEBANYAK 2.172 warga binaan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi khusus Kemerdekaan RI ke 79. 15 diantaranya menerima remisi bebas.

Pemberian remisi ini digelar langsung di Halaman Lembaga Pembinaan Masyarakat Kelas 2A Kupang, yang dihadiri langsung oleh Kepala Kementrian Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.

Marciana menjelaskan, untuk kategori remisi khusus I (pengurangan masa tahanan) diterima oleh 2.157 orang, sedang remisi I (langsung bebas) diberikan kepada 15 orang warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi untuk pemotongan masa pidana itu 2.157 orang dengan total yang berbeda-beda dan 15 untuk warga binaan yang langsung bebas yang tersebar di 18 UPT Rutan/Lapas yang tersebar di NTT,” jelas Marciana.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelag Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelag Bebas dan Cuti Bersyarat,” lanjut Marciana.

Marcianapun menjelaskan, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat untuk menerima remisi, diantaranya harus memenuhi syarat, berkelakuan baik, dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi.

Selain itu, warga binaan juga harus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.

Acara pemberian remisi ini, diakhiri dengan menari dan joget bersama dengan warga binaan, sebagai ungkapan kegembiraan dalam merayakan Hut Kemerdekaan.

(MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *