MetroVisi.com, Kupang-NTT Tim Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam kasus pencurian 6 unit sepeda motor, 2 mesin kompresor, dan 1 mesin cuci motor.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing berinisial JMF (22 thn), RG (18 thn), dan FMF (16 thn). Para pelaku ditangkap di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan, pada 13 September 2024 lalu.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 30 Agustus dan 12 September 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap, namun pengumuman ini baru disampaikan setelah pengembangan kasus dilakukan.
“Ketiga pelaku telah kami amankan pada Jumat, 13 September 2024. Namun, baru hari ini kami umumkan karena masih dilakukan pengembangan untuk melacak barang bukti hasil curian,” ujar Kombes Aldinan, Rabu (18/9/2024).
Kejadian pertama terjadi pada 10 April 2024, di mana JMF mencuri satu unit mesin kompresor dari sebuah bengkel tambal ban di Kelurahan Manutapen.
Pada malam harinya, JMF kembali beraksi di Kelurahan Oesao, mencuri satu unit mesin cuci motor. Kedua barang tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Fatukoa seharga Rp 1 juta untuk kompresor dan Rp 2 juta untuk mesin cuci motor.
Aksi pencurian berlanjut pada 25 April 2024, saat JMF dan FMF mencuri satu unit mesin kompresor dari sebuah mebel di Kupang Timur. Pada 12 Mei 2024, keduanya mencuri sepeda motor Honda Revo Fit di Kelurahan Fatukoa.
Aksi pencurian terus berlanjut hingga 10 Juni 2024, di mana kedua pelaku mencuri dua unit sepeda motor Honda Supra Fit dari kawasan Batu Plat dan Oebufu.
Terakhir, pada 29 Agustus 2024, JMF dan FMF kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor Mio Sporty di Kelurahan Maulafa.
Sepeda motor tersebut dijual kepada penadah di Naibonat dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Selain itu, pada 11 dan 12 September 2024, JMF kembali beraksi dengan pelaku baru, RG, dan mencuri dua unit sepeda motor dari kos-kosan di Jalan Jalur 40. Namun, kedua motor tersebut belum sempat dijual.
Kapolresta Kupang Kota juga menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan modus berkeliling Kota Kupang dengan sepeda motor, mencari barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan.
Dan Untuk menghilangkan jejak, para pelaku menghapus nomor rangka dan mesin motor yang mereka curi.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Kupang Kota. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada warga Kota Kupang untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka aman saat diparkir. Jika ada warga yang kehilangan sepeda motor, kami juga mempersilakan datang ke Polresta Kupang Kota untuk memeriksa apakah motor mereka termasuk yang berhasil diamankan,” pungkas Aldinan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu, 6 unit sepeda motor, 2 mesin kompresor, 1 mesin cuci motor, serta beberapa peralatan yang digunakan untuk menghapus identitas kendaraan. (MV-red)