Metrovisi.com, Mabar-NTT Polres Manggarai Barat, NTT melalui Satuan Reserse dan Kriminal menindaklanjuti laporan tindak pidana dugaan pemalsuan Dokumen Tanah Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Beberapa saksi sudah kita periksa. Mudah-mudahan segera terungkap, terkait laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Karangan di Labuan Bajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya, belum lama ini.
Menurut Luthfi, penyidik menemukan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Para pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
Luthfi mengatakan, Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan tertanggal 17 Januari 1998, yang diduga dilakukan oleh terlapor, Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen, dan Stefanus Herson.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh Muhammad Syair, tertanggal 3 Oktober 2024.
“Sudah kita dalami, dan bila sudah lengkap berkasnya, segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut dijadikan tersangka, dan bertanggungjawab dalam kasus ini,” tegas Luthfi.
“Para terlapor seperti Muhammad Rudini, Mikael Mensen, Stefanus Herson sudah 2 kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan dalam tahap penyidikan. Sementara terlapor lainnya, Suwandi Ibrahim hingga kini tidak diketahui keberadaannya.” sambung Luthfi.
Luthfi pun menjamin akan mengusut tuntas laporan tersebut agar kasus ini dapat terang benderang dan mampu membongkar jaringan mafia tanah yang cukup meresahkan.
“Kita mohon doa dan dukungannya agar kasus ini dapat terbongkar dan menjadi terang. Kami jamin akan serius mengungkap kasus ini, sehingga dapat memutus mata rantai dugaan mafia tanah yang selama ini cukup meresahkan masyarakat,” ujar Luthfi. (MV-red)