BeritaHukrim

Heboh, Warga Sabu Raijua Temukan Jasad Bayi Dimakan Anjing, Polisi Tahan Ortu Bayi

192
×

Heboh, Warga Sabu Raijua Temukan Jasad Bayi Dimakan Anjing, Polisi Tahan Ortu Bayi

Sebarkan artikel ini

MetroVisi.com, Sabu Raijua-NTT Warga Desa Loborui, Kabupaten Sabu Raijua, NTT, dihebohkan dengan penemuan jazad bayi yang diduga dibuang oleh pelaku, dan sebagian tubuh bayi sudah digigit anjing, Selasa (27/08).

Penemuan jasad bayi tersebut, tepatnya di Dusun 3, RT 09/RW 05 Desa Loborui, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Penemuan bayi ini, setelah seorang saksi mata melihat ada seekor anjing yang sedang menggigit sepotong daging, dan setelah diamati ternyata daging tersebut adalah bagian tubuh bayi yang ditemukan di sebuah lubang.

Warga pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polres Sabu Raijua, sehingga kepolisian pun langsung turun ke lokasi penemuan bayi untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung bayi, berinisial HH, melahirkan bayinya di kamar mandi, lalu ia mengambil sebilah pisau untuk memotong tali pusar bayi dan membungkus bayinya yang masih hidup dengan kain. Kemudian ibu bayi tersebut menggali sebuah lubang tanah di belakang rumahnya, untuk menguburkan bayi malang tersebut yang masih hidup.

Selang beberapa jam kemudian, seorang saksi melihat seekor anjing membawa potongan seperti daging. Kemudian Marthen mengikut anjing tersebut hingga daging terlepas dari gigitan anjing. Marthen melempar anjing tersebut agar menjauh dari potongan daging, dan setelah dilihat, ternyata potongan daging adalah bagian tubuh bayi. Sehingga saksi bersama warga sekitar menuju lokasi di lubang tersebut, dan melihat jasad bayi yang sudah terkubur. itu. Warga kemudian melaporkan temuan ini ke aparat desa dan ke pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan kejadian ini, dan polisi pun telah mentapkan dua tersangka. yaitu orangtua bayi hasil hubungan gelap.

“Polres Sabu Raijua sudah amankan 2 tersangka, yaitu ibu kandung bayi berinisial HH yang merupakan bendahara desa, dan tersangka MDW, ayah biologis bayi yang merupakan mantan kepala desa. Jasad bayipun telah diotopsi dan kedua tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Sabu Raijua, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Ariasandy. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *