BeritaHukrim

Korupsi 5 M Proyek Renovasi 14 Sekolah Di Alor, Kejati NTT Geledah Kantor BP2JK-PUPR NTT

162
×

Korupsi 5 M Proyek Renovasi 14 Sekolah Di Alor, Kejati NTT Geledah Kantor BP2JK-PUPR NTT

Sebarkan artikel ini

MetroVisi.com, Kupang-NTT Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggeladah Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kementrian PUPR Wilayah NTT, di Kupang, Kamis (29/08). Pengeledahan ini terkait kasus korupsi senilai 5 miliar rupiah pada proyek renovasi di 14 Sekolah di Kabupaten Alor.

Sejumlah tim penyidik Kejati NTT tampak memasuki salah satu ruangan yang ada di kantor BP2JK, untuk menggeledah, dan menyita sejumlah dokumen penting terkait penanganan kasus korupsi renovasi 14 Sekolah, dengan kerugian negara mencapai 5 Miliar rupiah.

Penggeledahan ini berlangsung selama lebih dari 1 jam, dari pukul 12.00-13.00 wita. Para penyidik kemudian keluar dari ruangan, dengan membawa sejumlah dokumen penting untuk disita.

Kasus tindak pidana korupsi terkait proyek renovasi sekolah di 13 SD dan 1 SMP di Kabupaten Alor, dengan pagu anggaran lebih dari 23 miliar rupiah, namun dalam hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan proyek sebesar minus 15 persen, yang merugikan keuangan negara senilai 5 miliar.

Terkait kasus inipun, Kejati NTT telah menahan 3 tersangka, yaitu EW seorang ASN Kementrian PUPR sebagai PPK, ASDN sebagai Direktur Perusahan yang mengerjakan proyek, dan seorang tersangka lainnya berinisial AYP, seorang wiraswasta.

Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, mengatakan, Penggeledahan dilakukan selama lebih dari 1 jam, dan sebanyak 30 dokumen yang disita termasuk sebuah handphone dan laptop milik seorang pokja. Selain di Kementrian PUPR, masih ada 2 titik lainnya yang akan didatangi oleh penyidik terkait kasus korupsi ini.

“Terkait tindak pidana korupsi renovasi 14 sekolah di Alor, kita geledah kantor ini, selama 1 jam lebih. Ada sekitar 30 dokumen, termasuk HP dan Laptop milik salah satu pokja. Sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, yaitu, Penyedia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana,” ungkap Salesius. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *