BeritaHukrim

Polda NTT Bongkar Peredaran Uang Palsu dalam Transaksi Barang Antik

227
×

Polda NTT Bongkar Peredaran Uang Palsu dalam Transaksi Barang Antik

Sebarkan artikel ini

Metrovisi.com, Kupang-NTT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berkat laporan masyarakat. 

Bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menerima informasi terkait dugaan penggunaan uang palsu dalam transaksi jual beli barang antik.

Transaksi tersebut berlangsung di Hotel Silvya, Kupang, dan melibatkan beberapa pihak, termasuk Arif Setyo, seorang warga Malang, Jawa Timur.

Sempat terjadi kegaduhan dalam proses jual beli ini akibat kesalahpahaman, yang mengundang perhatian masyarakat. Informasi ini segera diteruskan kepada aparat kepolisian.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian membawa para pihak yang bersengketa ke kantor kepolisian untuk menyelesaikan masalah secara damai.

Dalam proses mediasi, Arif Setyo menawarkan jaminan berupa uang sebesar Rp100 juta untuk menyelesaikan masalah. Namun, setelah uang tersebut diperiksa, polisi mendapati bahwa uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp100 juta itu diduga palsu.

“Setelah dicek, uang yang dijadikan jaminan tersebut ternyata palsu. Terduga pun mengakui bahwa uang tersebut memang palsu dan dibawanya dari Malang untuk digunakan dalam transaksi ini,” ungkap Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT di Mapolda NTT, Selasa (14/1/2024).

Arif Setyo, yang berprofesi sebagai marketing sekaligus Direktur PT Bisnis Cerdas Anda, diduga berperan sebagai makelar dan penghubung dalam transaksi barang antik tersebut.

Ia membawa uang palsu untuk meyakinkan calon pembeli dalam kesepakatan jual beli. Selain itu, terduga juga diketahui memiliki sejumlah masalah hukum di luar wilayah NTT.

“Modusnya adalah menawarkan barang antik kepada calon pembeli. Saat terjadi dugaan penipuan, terjadilah kegaduhan di lokasi transaksi. Kami saat ini fokus pada dugaan peredaran uang palsu, sementara laporan dari pihak korban masih dalam pengembangan,” jelas Kombes Patar.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT untuk penyelidikan lebih mendalam. Terduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 ayat (1) hingga (3), yang mengatur larangan peredaran uang palsu.

“Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar,” tegasnya. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *