BeritaHukrim

Polresta Kupang Kota Sita Ratusan Liter Miras

141
×

Polresta Kupang Kota Sita Ratusan Liter Miras

Sebarkan artikel ini

MetroVisi.com, Kupang-NTT Sebanyak 132 liter minum keras(Miras) lokal seperti moke atau sopi berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Kota(Polresta) Kupang Kota pada Senin, 19 Agustus 2024.

Miras lokal yang disita ini merupakan rangkaian kegiatan operasi Pekat Turangga tahun 2024. Penertiban itu berlangsung di wilayah hukum(Wilkum) Polresta Kupang Kota.

Penertiban dan penyitaan miras lokal tersebut, dikarenakan menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus kecelakaan lalulintas(Lakalantas) dan tindak pidana di Wilkum Polresta Kupang Kota, Polda NTT.

Kapolresta Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si pada Selasa, 20 Agustus 2024 membenarkan penyitaan ini.

Menurutnya, kasus Lakalantas dan tindak pidana, marak terjadi di Kota Kupang, disebabkan oleh pengaruh Minuman keras (miras).

“Miras menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana di Wilayah hukum Polresta Kupang Kota” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung.

Ditegaskan Aldinan, pelaksanaan operasi ini terus dilakukan dengan tujuan, agar warga tidak lagi menjual miras dengan kandungan alkohol yang melebihi batas ketentuan yang ada, apalagi menjelang Pilkada serentak 2024, khususnya di Pilkada Kota Kupang, perlu dijaga keamanan dan ketertiban kota, agar selalu dalam keadaan kondusif seperti halnya pelaksanaan Pemilihan Umum, 14 Februari 2024 lalu.

“Kami akan terus lakukan operasi, dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak, agar Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang berjalan kondusif seperti Pemilu kemarin (14 Februari 2024),” Ungkapnya

Aldinqn pun menambahkan, selain miras, target operasi juga kepada kelompok/orang yang mabuk miras, kejahatan jalanan, senjata tajam, senjata api/rakitan, bahan peledak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, dan barang berbahaya lainnya seperti narkoba.

“Kepada penjual miras, kami datangi dan himbau agar tidak lagi menjual minuman yang merusak kesehatan itu, dan minuman yang tidak mempunyai label pajak/cukai, kami lakukan penyitaan,” ungkap Aldinan.

Ditegaskan pula, pemilik atau penjual miras yang terjaring dalam operasi, akan didata dan diberikan pembinaan. Apabila kedapatan yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Barang bukti seperti miras dari hasil temuan dan yang disita, diamankan di Mapolresta Kupang Kota.” tegas Aldinan. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *