BeritaHukrim

Rekonstruksi Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Digelar dalam 35 Adegan

94
×

Rekonstruksi Suami Aniaya Istri hingga Tewas, Digelar dalam 35 Adegan

Sebarkan artikel ini

MetroVisi.com, Kupang-NTT Kepolisian Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, menggelar rekontruksi Kasus KDRT hingga menyebabkan korban tewas, dibunuh oleh suami sendiri. Rekonstruksi ini disaksikan oleh ratusan keluarga korban dan diperankan langsung oleh pelaku.

Untuk memastikan kronologis Kasus KDRT, suami menganiaya istri hingga tewas di Kota Kupang, Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung.

Rekonstruksi ini digelar di Mapolresta Kupang Kota, untuk menjamin keamanan yang disaksikan langsung oleh ratusan keluarga korban.

Dalam rekonstruksi ini, pelaku dihadirkan untuk memerankan setiap adegan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap istri hingga tewas.

Rekonstruksi ini memerankan 35 adegan, dan disaksikan pula oleh jaksa, lembaga bantuan hukum, dan keluarga korban.

Dalam rekontruksi ini, diketahui pelaku menganiaya istrinya secara sadis di halaman rumah, hingga korban jatuh tak sadarkan diri. Ironisnya, korban sempat terjatuh dan memohon ampun, namun pelaku terus menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan hingga korban jatuh tertidur. Dan tidak sampai disitu saja, Pelaku kembali menginjak korban yang sudah dalam keadaan jatuh tertidur, hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.

Pelaku setelah menganiaya istri hingga pingsan, kemudian membiarkan korban sendirian di luar, hingga tetangga datang dan melarikan korban ke rumah sakit, hingga akhirnya korban pun meninggal dunia di rumah sakit.

Pelaku merupakan oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di satuan Pol PP NTT, sedangkan korban yang merupakan istri pelaku, juga merupakan ASN di Pemprov NTT.

Korban dianiya di halaman rumah, saat korban baru pulang kerja. Pelaku yang merupakan suami korban, menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Korban meninggalkan dua orang anak laki-laki yang masih SMP.

Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung, mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan sebagai salah satu upaya melengkapi berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga proses hukumpun dapat secepatnya diproses untuk mendapatkan hukuman yang maksimal terhadap pelaku.

Rekonstruksi ini menghadirkan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan hingga korban tewas. (MV-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *