MetroVisi.com, Kupang-NTT Kepolisian Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, meringkus 3 tersangka pelaku pengeroyokan dan penikaman terhadap teman sendiri hingga tewas. Kejadian ini berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban saat pesta miras.
3 tersangka pengeroyokan dan penikaman terhadap teman sendiri hingga tewas, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian Polresta Kupang Kota dan Polsek Maulafa.
Para tersangka ini, masing-masing berinisial AH, O, dan Y. Kejadian berawal dari pesta miras antara para pelaku dan korban di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Karena sudah mabuk dan dipengaruhi alkohol, terjadilah selisih paham dan percekcokan antara korban dan para pelaku, sehingga terjadilah pengeroyokan yang berujung penikaman terhadap korban bernama Jejo, hingga tewas.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, dalam keterangan pers, Senin (7/9) mengatakan, korban ditikam pelaku di bagian paha hingga menembus pembuluh darah sedalam 12 sentimeter, hingga korban tewas. Korban setelah ditikam sempat dibawa ke rumah sakit oleh pelaku dengan alasan, bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun polisi melihat ada kejanggalan sehingga melakukan penyelidikan dan terbukti ada tindakan pidana penikaman yang mengakinatkan korban meninggal dunia.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan prarekonstruksi, sehingga akhirnya kami menetapkan tiga (3) tersangka tindakan pidana penikaman hingga menyebabkan korban tewas,” ujar Aldinan.
“Para tersangka ini dengan peran yang berbeda, yaitu Tersangka Y memukul korban di bagian wajah, Tersangka O memeluk korban, dan Tersangka AH menikam korban hingga tewas,” sambungnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 354 ayat 2 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kami terapkan pasal berlapis terhadap tiga tersangka ini, dengan ancaman ada yang 7 tahun penjara, dan ada yang teramcam 10 tahun penjara,” jelas Aldinan. (MV-red).