Metrovisi.com, Kupang-NTT Dalam rangka pemanfaatan Fly Ash-Bottom Ash (FABA) untuk produk yang bernilai tinggi dan
mengurangi dampak lingkungan serta mendukung perekonomian lokal, PT PLN (Persero) Unit
Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Timor bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kupang untuk pemanfaatan FABA dalam memproduksi batako.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerja
Sama (PKS) yang dilakukan pada, Rabu (05/03) bertempat di Lapas Kelas IIA Penfui Kupang.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Manager UPK Timor Ismanta dan Kepala Lapas
Kelas IIA Kupang Antonius H. Jawa Gili, A.Md.IP., S.H.
Antonius H. Jawa Gili, A.Md.IP., S.H. Kepala Lapas Kelas IIA Kupang mengatakan, kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemanfaatan dan peningkatan pengolahan FABA.
“Kerja sama ini merupakan contoh nyata kolaborasi antara sektor industri dan lembaga pemasyarakatan yang dapat memberikan manfaat ganda. Selain membantu meningkatkan pengelolaan FABA, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengembangkan keterampilan mereka dalam bidang produksi batako, yang nantinya meningkatkan peluang mereka untuk mandiri setelah menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Sementara itu, Ismanta Manager PLN UPK Timor menuturkan, dukungannya dalam program
ini,
’’Kami akan memprioritaskan penyaluran FABA untuk produksi batako di Lapas Kelas IIA
Kupang sebagai bentuk dukunganan terhadap program kemanusiaan ini,’’ tutur Ismanta.
Berdasarkan data pemanfaatan FABA PLTU Bolok sepanjang Tahun 2024, adalah sebesar 7559,07 Ton atau sebesar
99,14 % dari Produksi FABA 2024 sebesar 7624,59 Ton. Untuk Tahun ini, Pemanfaatan FABA
PLTU Bolok sampai dengan Februari 2025 sebesar 867.47 Ton atau sebesar 83 % dari
Produksi FABA 2025 sebesar 1042,37 Ton.
Terkait ini, General Manager PLN UIW NTT, F Eko Sulistyono, mengatakan bahwa, dengan pemanfaatan FABA maka alan mengurangi dampak limbah B3, dan sekaligus merupakan wujud perhatian PLN terhadap lingkungan yang bersih dan sehat.
” Sekarang FABA yang
merupakan hasil pembakaran batu bara dari PLTU bukan termasuk Limbah B3 yang berbahaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memproduksi, batako, pavling blok, bata interlok, bahan urukan, dan campuran pupuk. Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat,” ungkap Eko.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk berperan aktif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta mendukung program-program sosial yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain itu,
Lapas Kelas IIA Kupang pun terus berinovasi dalam memberikan pembinaan yang tidak hanya bersifat korektif tetapi juga produktif. (MV-red)
*Keterangan Foto (istimewa)