MetroVisi.com, Kupang-NTT Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT mempertanyakan penyampaian harga perkilogram sapi hidup secara sepihak, oleh Dinas Peternakan Kabupaten Kupang.
Seperti yang disampaikan Kabid Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Kupang, di beberapa media, menyebutkan harga per kilogram sapi hidup Rp 45 ribu rupiah, membingungkan para petani dan pengusaha ternak karena tidak ada regulasi dan tanpa melalui kesepakatan bersama.
HP2SK NTT sebagai sebuah asosiasi perkumpulan para peternak dan pengusaha, menilai penyampaian harga 45 ribu rupiah perkilogram sapi hidup, oleh kabid Keswan Disnak Kupang, Drh Yoseph A. Paulus di media, dinilai sebagai sebuah pernyataan provokatif dan membingungkan para petani dan pengusaha ternak, karena penyampaian harga oleh Kabid Keswan Disnak Kupang tersebut tanpa surat keputusan atau regulasi jelas, dan terkesan sepihak, sehingga dapat menimbulkan konflik antara para peternak dan para pengusaha.
Ketua Bidang UMKM HP2SK NTT, Paulina Virgo Bela, saat dikonfirmasi Kamis (24/10), menyesalkan pernyataan Kabid Keswan Disnak Kabupaten Kupang, yang menyebutkan harga 45 ribu rupiah perkilogram sapi hidup, yang dapat menimbulkan kebingungan bagi para peternak dan pengusaha. Pasalnya, penyebutan harga seperti yang disampaikan di media, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak ada aturan harga secara pasti dan jelas.
“Pernyataan Kabid keswan terkait harga tersebut merupakan tindakan provokatif, karena akan menimbulkan kecurigaan antara para peternak dengan pengusaha. Apalagi saya sebagai Ketua Bidang UMKM yang punya beberapa kelompok petani peternak, resah dengan adanya penyampaian harga itu, sehingga sayapun langsung menanyakan hal ini ke asosiasi HP2SK NTT, namun jawaban HP2SK ternyata tidak ada penetapan harga seperti yang disampaikan Kabid Keswan tersebut. Apalagi penetapan harga 45 ribu rupiah perkilogram sapi hidup tidak ada regulasi yang mengatur,” ungkap Paulina.
“Saya justru mempertanyakan apa dasar hukumnya sehingga Kabid Keswan Drh Yoseph bisa menyampaikan harga seperti itu. Tidak ada kesepakatan sebelumnya, tidak ada standar hukum penetapan harga yang jelas, tapi kok tiba-tiba saja bisa mengeluarkan pernyataan harga jual perkilogram seperti itu. Ini artinya tindakan provokatif yang dapat mengadu domba antara peternak dan pengusaha. Saya harap Kabid Keswan Pak Yoseph harus mempertanggung-jawabkan pernyataan tersebut. Karena sangat merugikan iklim usaha peternakan di Kabupaten Kupang nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua HP2SK NTT Tono Sutami, mempertanyakan pernyataan Kabid Keswan Disnak Kupang, Drh Yoseph, terkait regulasi yang dipakai sehingga mengeluarkan pernyataan harga perkilogram 45 ribu rupiah untuk sapi hidup.
“Apa regulasinya sehingga kabid pak Yoseph berani mengeluarkan pernyataan jika harga jual 45 ribu rupiah perkilogram sapi hidup? Kami sebagai asosiasi belum tau ada penetapan harga seperti itu. Apa regulasinya? Menurut asosiasi HP2SK NTT, pernyataan Kabid Keswan terkait harga tersebut adalah sepihak dan sangat merugikan peternak dan pengusaha, yang dapat menimbulkan konflik.
Selama ini harga jual perkilogram sapi hidup berkisar 36 ribu hingga 38 ribu rupiah perkilogram. Tapi jika pernyataan Pak Kabid Yoseph, harga perkilogramnya 45 ribu rupiah, maka tolong disampaikan regulasinya kepada asosiasi ini, karena sampai saat ini, belum ada aturan jelas terkait harga tersebut. Justru pernyataan Kabid Keswan dapat memicu konflik diantara peternak dan pengusaha yang selama ini sudah terjalin baik,” tegas Tono.
“Pernyataan Kabid Keswan terkait harga tersebut, harus bisa dibuktikan. Tolong beri bukti bagi kami dan asosiasi HP2SK, mana peternak atau pengusaha yang membeli dengan harga 45 ribu perkilogram sapi hidup? Karena selama inikan dijual berkisar 36 ribu hingga 38 ribu rupiah perkilogramnya. Tapi kenapa tiba-tiba saja muncul pernyataan Kabid Keswan di media, jika harga dijual 45 ribu perkilogram? Apalagi tidak ada regulasinya. Pernyataan ini dapat memicu konflik, sehingga kabid Keswan Disnak Kabupaten harus segera memberikan klarifikasi terkait pernyataan harga tersebut,” sambung Tono, yang diamini pula oleh Wakil Ketua HP2SK NTT David Anunu bersama sejumlah anggota HP2SK NTT lainnya. (MV-red)